Syarat-syarat :
Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.
Menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat