Surat Keterangan Kematian

Syarat-syarat :

  • Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.

  • Menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

  • Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

  • Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat