Surat Pengantar Biodata Penduduk

Syarat-syarat :

  • Penduduk WNI di wilayah NKRI

  • WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah

  • Penduduk OA yang memiliki izin tinggal terbatas dan penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap; dan

  • WNI di luar wilayah NKRI

  • Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  • NIK diterbitkan setelah dilakukan pengisian Biodata dengan menggunakan Formulir F-1.01 melalui sistem Aplikasi SIAK.

  • NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

  • NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sbg dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili ybst.

  • Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya