Syarat-syarat :
Penduduk WNI di wilayah NKRI
WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
Penduduk OA yang memiliki izin tinggal terbatas dan penduduk OA yang memiliki izin tinggal tetap; dan
WNI di luar wilayah NKRI
Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK diterbitkan setelah dilakukan pengisian Biodata dengan menggunakan Formulir F-1.01 melalui sistem Aplikasi SIAK.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sbg dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili ybst.
Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya